TENTANG SKM
BUSER
BERANI DEMI TEGAKNYA HUKUM DAN
KEADILAN
SEJARAH SKM BUSER
SKM BUSER adalah media
Pers Nasional yang diterbitkan oleh CV. ELVIN MANDIRI SENTOSA. Dalam
perjalannya, media ini telah bereformasi sebanyak dua kali. Sebelumnya di
kepemimpinan Almarhum A. Manap MS selaku Pendiri, media ini berformat majalah
dengan nama Majalah Buser yang terbitkan oleh LSM Peduli Rakyat Indonesia.
Begitupun SK BUSER masih di era Almarhum.
Kemudian seiring
berkembangnya waktu, dengan wajah SKM BUSER, dikelola oleh beberapa Pendiri, di
antaranya Elvin Caeni (PU/Redaksi), Edy Usman (Redpel) dan Anis Chan, Dely
Kesuma selaku sesepuh SKM BUSER, media Hukum dan Kriminal ini
mengembangkan sayapnya, dari NAD sampai Kep. Aru. Meskipun kini telah banyak
media terbitan lain yang menggunakan nama yang sama, namun tetap kamilah yang
pertama dan terdepan. Dalam kurun waktu lebih kurang 10 tahun berdiri, sejak
2001 yang lalu, kini keberadaan SKM BUSER, perlahan namun pasti mulai diperhitungkan
dalam dunia persurat-kabaran.
LEGALITAS SKM BUSER
Diterbitkan
oleh : CV. ELVIN MANDIRI SENTOSA
Akta
Notaris : Nomer 03
Notaris : Zul
Afrinal Zen, SH
Tertanggal
16 Juni 2009
STRUKTUR
ORGANISASI
Pendiri : Alm. A.
Manap. MS
Dewan Penasehat : Iwan Nur Zamzam, RA. Syarief, Dely Kesuma Tio
Boen Heng, Hopid. SM
Penasehat Hukum : Charles Tor, SH. Dr. Binsar Mangunsong, SH. H
Sultan Bangsa, SH.
Dewan Pembina : H Eddy Wibowo, SH Dedi S Marta Praja, ST. Rd
Sulanto, Ir.
Penanggung
Jawab Harian : Charles
LT, SH DS Payabada
Pemimpin
Umum Redaksi : Elvin
Caeni A. Manap
Redaktur
Pelaksana/Editor : Eddy Usman
Redaktur : Heri Darmawan
Dewan Redaksi : A. C. Dely Kesuma, Elvin Caeni C. Lumban T, SH
Agus Riyanto Yusuf, SE, Edu Usman,
Jhondy Edy Panjaitan, Syahrudin Nst, Julu P Hutasoit, Edy Wijaya, Jefri S, Drs. Yayan Soryana
Staf
Redaksi : Seluruh Wartawan BUSER
STOP
PERS
Wartawan/Staf redaksi
SKM BUSER dilengkapi dengan kartu pers dan surat tugas dalam setiap peliputan
serta tercantum dalam box redaksi.
Jika ada yang mengaku
dari SKM BUSER tetapi kartu identitasnya diragukan, maka yang bersangkutan
dapat menghubungi kantor redaksi, perwakilan, koorwil, biro, atau menghubungi
pihak berwajib setempat.
No comments:
Post a Comment